Selama 2015, Kejati Kalbar Tangani Delapan Perkara Uang Palsu

Terkait perkara uang palsu, data di Kejaksaan Tinggi Kalbar tahun 2015 terdapat ada dua kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terkait perkara uang palsu, data di Kejaksaan Tinggi Kalbar tahun 2015 terdapat ada dua kejaksaan negeri yang menangani perkara tersebut yakni kejaksaan negeri Sanggau dan Kejaksaan Negeri Ketapang.

Informasi yang diperoleh Tribun Pontianak dari Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Penkum‎, dari dua kejari tersebut setidaknya ada delapan pelaku yang di dakwa pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 atau Pasal 245 KUHP.

Di Kejari Sanggau pelaku yang di ketahui bernama Ahid alias TRA anak Aban tersebut oleh Jaksa berkas perkaranya di nyatakan telah P21 pada tanggal 17 September 2015.

Ahid dituntut oleh JPU pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara serta agar tetap di tahan.

Namun hasil persidangan, majelis hakim memutuskan terdakwa Ahid terbukti ‎pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 dan pidana penjara 1 tahun dan denda 10 juta subsidair 3 bulan penjara.

Sementara untuk di Keta‎pang terdapat tujuh pelaku yang terkait perkara uang palsu ini merupakan perkara limpahan dari Polres Ketapang.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Supriyadi, Sudianto, Abidin, Matsudi, Suryani, Syamsul dan Munahe oleh JPU Kejari Ketapang di dakwa melanggar pasal 26 ayat 3 jo pasal 36 ayat 3 UU RI No 7 tahun 2011 tentang mata uang.

‎Untuk berkas atasnama tersangka Supriyadi telah dinyatakan P21 tanggal 27 Februari 2015, tersangka Sudianto berkas perkaranya telah dinyatakan P21 tanggal 28 April 2015, tersangka Matsudi alias Ujan Kiran dan Suryani berkas perkaranya dinyatakan P21 tanggal 30 April 2015

Para pelaku perkara uang palsu, Jaksa Kejari Ketapang umumnya memberikan tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 3 juta sub 2 bulan kurungan namun ada juga yang di tuntut dua tahun pidana penjara dan denda Rp 2 juta sub 2 bulan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved