2 Berkas Pekara Korupsi Telah P21
Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Meubler Rusunawa STAIN Pontianak yang ditangani Polresta Pontianak hingga satu tahun lebih.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Meubler Rusunawa STAIN Pontianak yang ditangani Polresta Pontianak hingga satu tahun lebih.
Sampai saat ini dua berkas perkara terkait sudah P21 di kejaksaan negeri Pontianak dan dua berkas masih di lengkapi oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Seperti diketahui Tipikor tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 520 juta yang melibatkan sejumlah pihak di STAIN tersebut terlibat dan hingga di periksa oleh aparat penyidik tipikor dari kepolisian.
Menanggapi hal tersebut Kasi Intel Kejari Pontianak, Agussalim Nasution, mengatakan bahwa pihaknya bersifat menunggu alias tidak bisa mendesak penyidik di kepolisian untuk segera merampungkan berkas-berkas perkara dari empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ada empat berkas yang kami terima, dua berkas, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK), Dh, dan panitia pengadaan barang, Fz, berkasnya sudah P21, sementara dua berkas tersangka lainnya, yakni pihak ketiga, Rch dan Hmd masih P19," kata, Agussalim pada Rabu (20/7/2016).
Kemudian Kasi intel Kejari Pontianak pun menyatakan dalam perkara dugaan korupsi yang menggunakan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Itu, pihaknya telah menyampaikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas. Adapun petunjuk itu, yakni melengkapi keterangan saksi, melengkapi alat bukti.
Lanjutnya, untuk petunjuk lain yang harus dilengkapi penyidik, lamemeriksa kuasa pengguna anggaran (KPA), Hs sebagai saksi untuk empat tersangka dan menetapkan ketua STAIN Pontianak atau saat itu sebagai tersangka dengan berkas yang berbeda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-ii_20150429_163143.jpg)