Usut Tuntas Kasus Orang Malaysia Miliki KTP Singkawang

Pabayo Lau adalah warga Malaysia yang sebelumnya ditangkap Tim Penanganan Orang Asing (Tim Pora), 14 Juli 2016 lalu.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/NOVI SAPUTRA
Dokumen kependudukan yang dimiliki oleh Lau Eou Chung atau Pabayo Lau. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Anggota DPRD Singkawang, Dido Sanjaya meminta aparat mengusut tuntas keberadaan Warga Negara Asing (WNA) pemilik KTP Elektronik yang dibuat di Disdukcapil Singkawang.

Kata dia, bagaimana mungkin seorang WNA bisa dengan mudahnya mengantongi dokumen kependudukan dan bermukim tanpa melalui persyaratan yang semestinya layaknya perpindahan kewarganegaraan.

"Lihat apa yang dikerjakan selama disini, bagaimana kalau berkaitan terorisme, paham tertentu ataupun barang haram, harus jadi pelajaran agar jangan sampai terulang," kata Dido, Selasa (19/7/2016).

BACA: Punya e-KTP Singkawang, Pabayo Lau Gunakan Dokumen Pindah dari Bengkayang

Kata dia, instansi terkait bisa dikatakan kecolongan karena bisa mengeleuarkan dokumen kependudukan, terlepas apakah warga tersebut sebelumnya berdomisili di Kabupaten Bengkayang dan kemudian membuat surat pindah.

Kepala Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Singkawang, Zulhiar mengatakan, pemblokiran data base e-KTP atas nama Pabayo Lau atau Lau Eou Chung telah dilakukan.

Pabayo Lau adalah warga Malaysia yang sebelumnya ditangkap Tim Penanganan Orang Asing (Tim Pora), 14 Juli 2016 lalu.

BACA: Ini Alasan Warga Malaysia Miliki e-KTP Singkawang

"Kita melakukan pembatalan dan penarikan dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelumnya," ujar Zulhiar melalui rilisnya yang diterima Tribunpontianak.co.id.

Kata dia setelah dilakukan pemblokiran, dipastikan, seluruh data Pabayo Lau tidak dapat lagi diakses secara online, seperti layaknya e-KTP umumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved