Apa Syarat Membuat Surat Izin Gangguan?

Bun mau tanya, apa saja syarat untuk membuat surat izin gangguan baru. Terimakasih bun.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief

Bun mau tanya, apa saja syarat untuk membuat surat izin gangguan baru. Terimakasih bun.
082122334xxx

Bawa Surat Persetujuan Tetangga ke BP2T
Terimakasih atas pertanyaannnya. Persyaratan untuk membuat surat izin gangguan (HO) baru adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP pemohon.
2. Pas foto ukuran 3x4 dengan latar belakang merah menghadap ke depan sebanyak 3 lembar.
3. Fotokopi bukti lunas PBB (SPPT dan STTS) tahun berjalan.
4. Fotokopi dan asli surat izin atasan (bagi pemohon pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri)
5. Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) yang diketahui oleh RT dan Lurah setempat (untuk daerah perumahan atau tidak sesuai zoning)
6. Fotokopi sertifikat tanah atau lahan atau SPTU
7. Surat perjanjian atau penumpangan bagi yang menggunakan lahan atau bangunan pihak lain dilampirkan Fotokopi KTP pemilik lahan sesuai sertipikat tanah
8. Fotokopi IMB asli atau penertiban atau SKB untuk bangunan semi permanen
9. Fotokopi Kartu Keluarga
10. Fotokopi akte pendirian perusahaan beserta akte perubahan (bagi usaha yang berbadan hukum)
11. Dokumen lingkungan (bagi usaha yang wajib SPPL / UKL û UPL/ AMDAL)
12. Sketsa lokasi
13. Surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa bagi pemohon yang kepengurusannn izinnya melalui jasa pihak lain

14. Map tebal warna merah.
Demikian informasi yang dapat kami berikan, semoga dapat bermanfaat.

Junaidi SIP MSi
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved