KPK Periksa Saipul Jamil sebagai Saksi

Pria yang akrab disapa Ipul itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rohadi.

Editor: Arief
KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG
SAIPUL Jamil hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6/2016) untuk mengikuti sidang putusan kasusnya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa pedangdut Saipul Jamil terkait suap kepada Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Pria yang akrab disapa Ipul itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Rohadi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Kasus tersebut bermula ketika KPK menangkap Rohadi di depan Universitas 17 Agustus, Sunter, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Rohadi ditangkap usai menerima uang Rp 250 juta dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang tak lain adalah pengacara terdakwa Saipul Jamil.

Kasus tersebut diduga sebagai untuk mempengaruhi putusan terdakwa Saipul Jamil terkait kasus percabulan di bawah umur dan hubungan sejenis.

KPK kemudian menangkap pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan kakak Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK kemudian menetapkan Bertha, Rohadi, Kasman, dan Samsul sebagai tersangka.

Ipul, saat ditemui di Rutan Cipinang, beberapa waktu lalu, menolak mengomentari kasus tersebut. Dia hanya berjanji akan mengutarakan apa yang dia ketahui suatu saat.

Kata Ipul, kasus tersebut adalah cobaan buat keluarganya mengingat kakaknya, Samsul, kini dalam tahanan KPK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved