Bagaimana Cara Mengurus Kartu NPWP Hilang?

Silakan Anda datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa persyaratan seperti di atas

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief
NET
Ilustrasi 

Bun, kartu NPWP saya hilang bagaimana cara mengurusnya apa syaratnya. Mohon bantuannya.
085245109xxx

Bawa Surat Kehilangan dari Kepolisian ke DJP Pajak
Terimakasih atau pertanyaan Anda. Berikut ini adalah persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus kartu NPWP yang hilang:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
3. Fotokopi surat kehilangan dari kepolisian
4. Fotokopi akta pendirian (khusus wajib pajak badan)

Silakan Anda datang ke kantor pelayanan pajak terdekat dengan membawa persyaratan seperti di atas. Kemudian isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP dengan materai 6.000. Jelaskan kronologis kehilangan kartu NPWP, yang terjadi pada Anda ke petugas.

Pastikan NPWP yang akan dicetak nantinya sesuai dengan identitas Anda. Jika tidak sesuai, maka minta kepada petugas melakukan pencetakan ulang. Sebab, hal tersebut sangat penting, agar ke depannya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Taufik Wijayanto
Kepala Bidang P2Humas Kantor Wilayah DJP Kalbar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved