Apa Syarat Poligami?
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
BUN, mau tanya, nih. Apa saja syarat untuk berpoligami. Terimakasih, Bun.
085253552xxx
Merujuk UU Perkawinan
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka syarat untuk berpoligami adalah:
1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Sedangkan syarat kumulatif adalah sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.
Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak