Breaking News

Apa Syarat Poligami?

Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief

BUN, mau tanya, nih. Apa saja syarat untuk berpoligami. Terimakasih, Bun.
085253552xxx

Merujuk UU Perkawinan
TERIMAKASIH atas pertanyaannya. Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka syarat untuk berpoligami adalah:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan

Sedangkan syarat kumulatif adalah sebagai berikut:
1. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri
2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved