Apa Syarat Izin Apotek?
Berapa lama kepengurusannya, dan biaya yang diperlukan untuk kepengurusannya tersebut. Mohon informasinya ya, Bun
BUN, mau tanya. Apa saja syarat izin penyelenggaraan fasilitas kesehatan Apotek. Berapa lama kepengurusannya, dan biaya yang diperlukan untuk kepengurusannya tersebut. Mohon informasinya ya, Bun. Terimakasih, Bun.
0852133561xxx
Ajukan Permohonan
TERIMAKASIH atas pertanyaanya. Persyaratan Izin Penyelenggaraan Fasilitas Kesehatan Apotek adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku (APA dan PSA)
2. Fotokopi surat izin kerja (STRA) dan Ijazah Apoteker
3. Surat yang menyatakan status bangunan dalam bentuk akta hak milik atau sewa atau kontrak
4. Fotokopi Izin gangguan (HO) dari wali kota
5. Daftar asisten apoteker dengan mencantumkan:
a. Nama
b. Alamat
c. Tanggal Lulus
d. Nomor SIK
6. Fotokopi ijazah dan STRTTK Asisten Apoteker
7. Surat pernyataan dari apoteker pengelola apotek bahwa tidak bekerja tetap pada perusahaan farmasi lain dan tidak menjadi apoteker pengelola apotek di apotek lain
8. Asli dan fotokopi surat Izin atasan (bagi pemohon PNS, TNI atau pegawai instansi pemerintah lainnya)
9. Akta perjanjian kerja sama apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana
10. Surat pernyataan pemilik sarana tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang obat
11. Asli dan fotokopi daftar terperinci alat perlengkapan apotek
12. Asli dan fotokopi surat rekomendasi dari pengurus besar IAI
13. Sketsa bangunan apotek (dalam skala)
14. Sketsa lokasi apotek ( dengan arah mata angin)
15. Surat permohonan izin apotek dari apoteker kepada Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak bermaterai Rp 6 ribu
16. Pas Foto 3x4 sebanyak 3 lembar
17. Izin apotek asli yang lama (untuk perpanjangan atau perubahan)
Catatan:
1. Pernohonan surat izin apotek di buat dalam 3 rangkap (1 asli dan 2 fotokopi)
2. Semua surat pernyataan bermaterai Rp 6 ribu, berkas masing-masing dimasukan dalam map berwarna coklat.
Waktu dan biaya :
-Waktu penyelesaian: 4 (hari kerja)
-Biaya : Gratis
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Junaidi
Kepala Dinas BP2T Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/apotek_20160716_125325.jpg)