2018, Sanksi Tak Lapor Aset Kena Denda 200 Persen
WP tidak melaporkan asetnya maka akan di treatment sebagai perolehan pada tahun ditemukan harta.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan bagi yang tidak mengikuti tax amnesty ataupun yang mengikuti tetapi tidak benar deklarasinya maka akan diberikan sanksi.
Ia menjelaskan, mulai Maret 2017 sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak UU Tax Amnesty berlaku jika ditemukan data WP tidak melaporkan asetnya maka akan di treatment sebagai perolehan pada tahun ditemukan harta.
"Selain dianggap perolehan harta pada tahun berjalan juga plus sanksi 200 persen. Demikian juga bagi yang kurang mendeklarasikan hartanya. Misalnya tabungan Rp 100 miliar hanya di deklarasikan 50 Rp miliar maka Rp 50 yang tidak dilaporkan akan menjadi pajak penghasilan sesuai ketentuan UU pajak penghasilan plus sanksi 200 persen," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bayar-pajak_20160430_164616.jpg)