Polres Sintang Amankan Penjual Ratusan Botol Minol Tak Berizin
Usai penyelidikan, personel Satreskrim menemukan minol berbagai merek yang disimpan Siswandi di dalam ruko miliknya.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Satreskrim) Polres Sintang mengamankan Siswandi (33), penjual minuman beralkohol (minol) tidak berizin edar asal Malaysia.
Siswandi dibekuk di ruko miliknya, Jalan MT Haryono RT 036/RW 005, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kamis (14/7/2016) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Sintang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Samsul Bakrie menerangkan, sebelumnya pihak Satreskrim mendapat informasi adanya seseorang yang menjual dan menyimpan minol impor asal Malaysia.
"Kami dapat info dari masyarakat. Lantas langsung bergerak melakukan penyelidikan di ruko tersebut," ungkapnya saat diwawancarai Tribun, Minggu (17/7/2016).
Usai penyelidikan, personel Satreskrim menemukan minol berbagai merek yang disimpan Siswandi di dalam ruko miliknya.
"Ada banyak merek dan ratusan botol. Menurut pengakuan terlapor (Siswandi), minuman beralkohol tersebut berasal dari Malaysia," timpalnya.
Siswandi juga mengaku minol impor tersebut dibeli dari orang tidak dikenal. "Belinya di Kabupaten Sintang. Pas kami tanya izinnya, terlapor tidak bisa menunjukkan izin edar minuman beralkohol tersebut," jelasnya.
Adapun merek minol asal Malaysia tersebut di antaranya 22 botol Glendford TEQUILA volume 500 ml (kandungan 40 persen alkohol), 92 botol LEMON DRY GIN volume 170 ml (kandungan 40 persen alkohol), serta 95 botol BENSON volume 170 ml (kandungan 40 persen alkohol).
Kemudian, 3 botol GOLDEN PAGODA BRAND - NO 1 WU JIA PI CHEW volume 500 ml (kandungan 50 persen alkohol), 24 kaleng KING WAY volume 330 ml (kandungan 4 persen alkohol) dan 24 botol DRUM WHISKY volume 250 ml (kandung 43 persen alkohol).
"Saat ini terlapor dan semua BB (Barang Bukti) sudah diamankan ke Polres Sintang untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Kasatreskrim mengatakan perbuatan Siswandi melanggar Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan/atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
"Ini tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau pelaku usaha pangan. Dimana dengan sengaja tidak memiliki izin edar terhadap setiap pangan olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/minuman-beralkohol_20160717_185626.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/beralkohol_20160717_185728.jpg)