Pemkab Mempawah Masih Jalankan Perda Berpolemik

Polemik rencana penghapusan peraturan daerah (perda) secara nasional sebanyak 3.143 yang dianggap menghambat investasi

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
zoom-inlihat foto Pemkab Mempawah Masih Jalankan Perda Berpolemik
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polemik rencana penghapusan peraturan daerah (perda) secara nasional sebanyak 3.143 yang dianggap menghambat investasi di antaranya 68 perda terkait retribusi di Kalbar masih gamang dibicarakan termasuk Kabupaten Mempawah.

"Untuk sementara kita tidak ada yang akan dihapus, karena masih belum ada pemberitahuan resmi dari Kemendagri," ungkap Sekda Mempawah, Mochrizal, kemarin.

Kendati didalam daftar rencana penghapusan tersebut 3 di antara perda di Kabupaten Mempawah masuk dalam daftar diantaranya perda retribusi terminal, retribusi mendirikan bangunan dan retribusi izin gangguan.

Lantas dikatakannya, terkait masuknya daftar 3 perda di Mempawah tersebut masih belum valid dan resmi.

"Kalau dari cerita-cerita itu, kita tidak tanggapi, karena info itu masih angin-angin," jelasnya.

Bahkan jika memang benar dalam daftar penghapusan perda tersebut terealisasi, pihaknya akan langsung mengusulkan pertimbangan dan komplain kembali ke kemendagri.

"Jika memang itu dicabut, kita akan komplain ke Kemendagri bersama dengan DPRD," jelasnya.

Lantaran ditegaskan sekda, ketiga perda yang masuk dalam daftar sangat mempengaruhi pendapatan daerah.

"Karena itu mempengaruhi pendapatan kaitan retribusi, sehingga sangat dirugikan," jelasnya.

Ia mengatakan perda tersebut sebetulnya sudah memenuhi kaidah aturan dan tidak melanggar Undang-Undang.

"Jadi kami pun sepakat dengan ketua DPRD, bahwa tidak ada perda yang dicabut, karena masih kita laksanakan," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved