Ini Syaratnya Berpoligami
Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri atau para istri dan anak-anak.
Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun mau tanya nih apa saja syarat untuk berpoligami ? Terimakasih bun. 085253552xxx
SESUAI ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka syarat untuk berpoligami adalah :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sedangkan syarat kumulatif :
a. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri atau para istri dan anak-anak.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-poligami-4_20151102_140643.jpg)