Ini Syaratnya Berpoligami

Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri atau para istri dan anak-anak.

Penulis: Zulfikri | Editor: Steven Greatness

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun mau tanya nih apa saja syarat untuk berpoligami ? Terimakasih bun. 085253552xxx

SESUAI ketentuan pasal 4 ayat (2) dan pasal 5 ayat (1) UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka syarat untuk berpoligami adalah :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri,
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan,
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Sedangkan syarat kumulatif :
a. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri.
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri atau para istri dan anak-anak.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas I A Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved