Masyarakat Punya Hak Mengawasi dan Melaporkan Dewan yang Malas dan Suka Bolos Kerja

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang tata tertib DPRD maupun Kode etik DPRD.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KUBU RAYA - Setiap masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan setiap oknum wakilnya yang duduk di kursi DPRD yang malas maupun yang bolos kerja.

Hal itu sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tentang tata tertib DPRD maupun Kode etik DPRD

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Suharso, menuturkan bahwa ketentuan tersebut juga diatur dalam UU MD3 atau Pemerintah Daerah, yang mengontrol kinerja anggota dewan adalah masyarakat.

"Masyarakat berhak melaporkan ke Badan Kehormatan jika ada anggota dewan yang tidak menjalankan fungsinya, malas bekerja atau mangkir," jelas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya itu.

Kemudian dijelaskannya bahwa Badan Kehormatan (BK), wajib memproses dan menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Namun jika tidak ada laporan atau aduan maka dianggap baik-baik saja.

"Peran masyarakat selaku sosial kontrol sangat penting. Saya berterima kasih terhadap media yang mengkritisi kinerja dewan karena ini tentunya juga sebagai evaluasi kami untuk memperbaiki diri," tegasnya Suharso.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved