Mau Biaya Perkara Gratis? Begini Caranya

Bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara, harus mengajukan permohonan Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara (PPBP) kepada ketua pengadilan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN FILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun mau tanya. Bagaimana supaya dapat dibebaskan dari biaya perkara selama persidangan di Pengadilan Agama?

081345981xxx

Terima kasih atas pertanyaannya.

Bagi orang yang tidak mampu membayar biaya perkara, harus mengajukan permohonan Pembebasan Pembayaran Biaya Perkara (PPBP) kepada ketua pengadilan.

BACA: Bupati Kubu Raya Siap Bantu Layanan Pengadilan Agama Mempawah

Setelah ketua pengadilan memeriksa serta mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan memang kurang mampu, maka kepada yang bersangkutan diberikan fasilitas untuk berperkara secara prodeo (perkara cuma-cuma).

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

Rustam A Kaderi
Humas Pengadilan Agama Kelas IA Pontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved