Dukungan bagi Calon Perseorangan Tak Boleh Pakai Kartu Keluarga

Dalam waktu dekat, kata Ramdan, pihaknya akan mengundang bakal calon terkait arahan ini. "Mungkin tanggal 15 nanti, " katanya.

Penulis: Novi Saputra | Editor: Arief
TRIBUN PONTIANAK/NOVI SAPUTRA
Ketua KPU Singkawang, Ramdan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Singkawang, Ramdan mengatakan bakal calon perseorangan agar dapat mulai memilah dukungan yang didapat, terkait adanya arahan petunjuk teknis (juknis) PKPU UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab dalam juknis ini tidak bisa berupa dukungan yang berbentuk kartu keluarga (KK) atau paspor.

"Berdasarkan arahan juknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dukungan terkait calon perseorangan harus menggunakan e-KTP atau non e-KTP yang yang terdapat NIK-nya atau surat keterangan yang di terbitkan oleh Kantor Catatan Sipil (Capil)," kata Ramdan, Rabu (13/7/2016).

Dalam waktu dekat, kata Ramdan, pihaknya akan mengundang bakal calon terkait arahan ini. "Mungkin tanggal 15 nanti, " katanya.

Sedangkan untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan, dilanjutkan Ramdan akan dilakukan pada tanggal 6-10 Agustus.

Dalam hal penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan itu, kata Ramdan, berdasarkan PKPU, penetapan jumlah minimal syarat dukungan itu adalah 16.407 yang tersebar di minimal 50 persen kecamatan yang ada di Kota Singkawang yaitu tiga kecamatan.

"Jadi ini yang harus menjadi perhatian," pintanya.

Materi lain yang dapat disampaikan kepada masyarakat oleh KPU Singkawang, terkait perekrutan anggota PPK dan PPS. "Perekrutan ini sudah berlangsung sejak 21 Juni sampai 20 Juli 2016," kata Ramdan.

Untuk sekarang ini, katanya, masih dalam proses tahap wawancara. "Jika tidak ada halangan, tanggal 18 Juli sudah bisa kita umumkan dan pelantikan pada tanggal 20 Juli," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved