Titik Api Bermunculan, Bencana Asap Mengancam

Karena prediksi BMKG, kondisi panas ini hingga Septembar, karena pengaruh El Nino

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Personel BLHPBD Mempawah saat mengecek persiapan alat damkar antisipasi karhutla yang mulai muncul belakangan ini, Selasa (12/7/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Bidang Penanggulangan Bencana BLHPBD Kabupaten Mempawah, Firdaus mengatakan, kebakaran hutan dan lahan yang sudah mulai terjadi di beberapa wilayah, patut diwaspadai.

"Karena prediksi BMKG, kondisi panas ini hingga Septembar, karena pengaruh El Nino," ujarnya, Selasa (12/7/2016).

Cuaca panas sehingga menimbulkan karhutla menurutnya, sudah mulai bermunculan sejak pekan ke-4 bulan Juni di mana titik api mulai bermunculan. Terlebih kondisi cuaca saat ini tidak bisa diprediksi.

"Karhutla pengaruhnya besar karena menimbulkan asap bahkan berdampak kepada kesehatan dan aktivitas sehari-hari. Apalagi aktivitas bandara dan segala macamnya akan terhambat," jelasnya.

Firdaus menegaskan untuk imbauan larangan membakar hutan dan lahan sudah kerap kali diingatkan. Undang-undang telah melarang bahkan bagi yang melanggar bisa dikenakan pasal berlapis.

Adapun aturan pasal pelarangan membakar hutan lahan dan semak belukar diantaranya pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, pasal 78 ayat 3 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, Pasal 108 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dimana ancaman bagi pihak yang sengaja membakar lahan dapat dikenakan pidana penjara 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved