Kronologi Petugas Bea Cukai Amankan Tersangka dan Miras Ilegal
Kemudian pada pukul 15.00 Wib saat tim gabungan menyisir jalan tidak resmi tepat di sungai mendapati tiga orang sipil yang mencurigakan.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Petugas Bea dan Cukai Entikong berkerja sama dengan aparat Kodam XII/Tpr mengamankan minuman keras (Miras) dan daging sapi ilegal asal Malaysia. Penangkapan dilakukan di jalur tidak resmi alias jalan tikus di Entikong, Jumat (8/7/2016).
“Dengan tersangka Als, LA, dan S serta barang bukti minuman keras 49 krat merk campuran di antaranya gintanduk, kingsway, dexter dan daging sapi 1 kotak (20 kilogrm), terhadap ketiga pelaku tersebut masih dilakukan penelitian mendalam,” kata Kasi Penindakan Dan Penyidikan Bea Cukai Entikong, Tedy Kusuma Wijaya, Minggu (10/7/2016).
Teddy menjelaskan kronologis penangkapan, yakni pada pukul 14.00 Wib delapan orang anggota dan tim Bea Cukai Entikong serta aparat Kodam Tpr melaksanakan monitoring jalan tidak resmi (jalan tikus) di sekitar PLBN (Pos Lintas Batas Negara) Entikong.
“Dimana kegiatan tersebut dilaksanakan berkaitan dengan situasi pada H+3 Idul Fitri tahun 2016 di wilayah seputaran PLBN sepi, yang mana situasi tersebut sangat rawan terjadinya kegiatan-kegiatan ilegal, ” katanya.
Kemudian pada pukul 15.00 Wib saat tim gabungan menyisir jalan tidak resmi tepat di sungai mendapati tiga orang sipil yang memikul beberapa karton dan sangat mencurigakan.
“Selanjutnya ketiga orang tersebut langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan, dengan hasil bahwa isi dari karton-karton tersebut adalah minuman keras berbagai merk dan daging sapi,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penyisiran bersama ketiga orang pelaku tersebut di jalan tikus lainnya di sepanjang sungai dan ditemukan beberapa tumpukan karton.
“Pada pukul 18.00 Wib penyisiran selesai, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.