43 Napi Sanggau Dapat Remisi Idul Fitri
Untuk napi pidana khusus diusulkan langsung ke Dirjen di Jakarta, baru mereka melakukan verifikasi.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan MH menyampaikan bahwa sebanyak 43 orang napi yang mendapat remisi Idul Fitri tahun 2016 dengan rincian 22 orang mendapat remisi 15 hari dan 21 orang mendapat remisi 1 bulan.
“Untuk napi yang kasus narkoba masih dalam proses di Jakarta karena mesti persetujuan Dirjenpas. Tapi biasanya tetap dapat remisi, prosesnya paling cepat 2 minggu lagi,” katanya.
Dikatakannya, sebanyak 55 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 2016.
“10 orang di antaranya yang terkait dengan PP 99, untuk napi yang terkait dengan pidana khusus, seperti narkoba, itu yang banyak, semoga disetujui, sisanya pidana umum,” katanya.
Untuk napi pidana khusus diusulkan langsung ke Dirjen di Jakarta, baru mereka melakukan verifikasi, sementara yang pidana kriminal umum biasa sampai ke Kantor Wilayah Kalbar.
“Disitulah proses pembinaan dan seleksi, tapi selama pembinaan di Rutan ini, khusus warga binaan beragama Islam dalam kegiatan rohani selama bulan Ramadan, alhamdulillah hampir setiap malam 184 napi beragama Islam mengikuti taraweh, kalau yang non muslim tetap pada jadwalnya, ” ujarnya.
Dikatakan, untuk saat ini warga binaan Rutan Sanggau sebanyak 281 orang, dari angka itu, sekitar 70 persen napi kasus narkoba. “Sekitar 200 lebih napi narkoba, ” ujarnya.
Dikatakanya, syarat untuk mendapatkan remisi, pidana khusus misalnya, apabila mengacu pada PP 99, mereka harus mendapatkan jastis colabolatornya, surat keterangan tidak tersangkut perkara lain.
“Dua itu lah yang kita minta kepada penegak hukum, setelah itu dilampirkan dengan lampiran usulan kita, apabila kedua syarat itu tidak ada bakal tak bisa diterima. Untuk pidana umum tidak pakai jastis colabolator, ” pungkasnya.