1.226 Napi Kalbar Terima Remisi Lebaran

Ada pun besaran remisi atau potongan masa tahanan yakni terdiri 15 hari, 1 Bulan, 45 hari (1 bulan 15 hari) dan 2 bulan.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Ardian Setiawan, Kasubbag Penyusunan dan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi (PPHTI) Kanwil Kemenkumham Kalbar 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Narapidana (napi) penerima remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 H tahun 2016, di jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Ham Kalbar termasuk warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negera (Rutan), berjumlah 1.226 orang.

Ardian Setiawan, Kasubbag Penyusunan dan Pelaporan, Humas dan Teknologi Informasi (PPHTI) Kanwil Kemenkumham Kalbar merincikan Narapidana yang menerima Remisi Khusus (RK) 1 yakni 1.220 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak 6 orang.

BACA: Narapidana Butuh Pembinaan Spiritual

"Narapidana penerima RK II yakni dari LP Klas II A Pontianak ada 1 orang, Rutan Klas II A Pontianak ada 3 orang, Rutan Klas II B Mempawah ada 1? orang dan Rutan Klas II B Putusibau ada 1 orang," katanya.

Ada pun besaran remisi atau potongan masa tahanan yakni terdiri 15 hari, 1 Bulan, 45 hari (1 bulan 15 hari) dan 2 bulan.

"Total keseluruhan narapidana yang menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri dari 5 Lapas dan 7 Rutan se-Kalimantan barat 1.226 orang," kata Ardian.

"Tidak semua narapidana atau warga binaan yang menerima remisi, untuk menerima remisi warga binaan harus melalui proses assesment yang di antaranya berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan Rutan dan Lapas," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved