Idul Fitri 1437 H

293 Penghuni Lapas Dapat Remisi Lebaran, Satu Langsung Bebas

Dari jumlah tersebut, lanjut Sukaji, terbanyak yang mendapat remisi adalah narapidana kasus pidana narkotika di bawah pidana 5 tahun.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/RIDHOINO KRISTO S MELANO
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, Sukaji saat menyerahkan surat pemberian remisi kepada satu di antara penghuni lapas di Jl Sungai Raya Dalam, Rabu (6/7/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sebanyak 293 penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA mendapat remisi atau potongan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1437 Hijiriah, Rabu (6/7/2016).

Sebelumnya ada 450 narapidana juga melaksanakan salat Id di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak yang berlangsung dengan aman dan tertib di Jl Sungai Raya Dalam.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak, Sukaji mengatakan, moment Hari Idul Fitri ini menjadikan umat sebagai manusia yang lebih beriman dan bertaqwa lagi.

"Total yang diberikan potongan masa pidana atau remisi hari raya ini berkisar 15 hari sampai 2 bulan sebanyak 293 orang , satu di antaranya langsung bebas" ujar Sukaji, Rabu (6/7/2016).

Dari jumlah tersebut, lanjut Sukaji, terbanyak yang mendapat remisi adalah narapidana kasus pidana narkotika di bawah pidana 5 tahun, disusul narapidana kasus umum kemudian kasus korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved