Sekda Mempawah Tidak Larang Cuti PNS

"Kalau kita tidak terlalu melaranglah, karena cuti itu merupakan hak PNS, jadi kita tidak melarang...

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terhadap adanya imbauan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Crisnandi yang mengimbau segenap jajaran aparatur negara, baik PNS maupun anggota TNI dan Polri untuk tidak mengambil cuti tahunan pasca lebaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Mochrizal menanggapinya tidak juga memberikan larangan kepada PNS untuk mengambil cuti tahunan.

"Kalau kita tidak terlalu melaranglah, karena cuti itu merupakan hak PNS, jadi kita tidak melarang," jelasnya kepada Tribun, kemarin.

Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan bahwa Hari Libur Nasional dalam rangka Idul Fitri 1437 H tanggal 6 dan 7 Juli 2016, sedangkan Cuti Bersamanya tanggal 4, 5 dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama, ada dua hari libur bekerja yakni tanggal 2 dan 3 Juli 2016.

Demikian juga setelahnya ada dua hari libur yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016. Total libur aparatur negara selama hari raya lebaran kali ini sembilan hari. Aparatur negara mulai efektif masuk kerja pada tanggal 11 Juli 2016.

Namun dikatakan Sekda pihaknya juga tidak menganjurkan PNS untuk mengambil cuti tahunan.

Kecuali jika nanti ada sifatnya hal-hal yang menyangkut pelayanan di hari raya Idul Fitri, maka dikatakannya pemda akan mempertimbangkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved