Peredaran Narkoba di Perbatasan
Peredaran 6 Kilogram Sabu-sabu Merupakan Jaringan Internasional
Berdasarkan keterangan tersangka DN, dirinya sudah kedua kalinya memasukkan narkoba dari Malaysia ke Kalbar.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sunario mengatakan jaringan peredaran yang berhasil digagalkan jajarannya merupakan jaringan internasional.
Berdasarkan keterangan tersangka DN, dirinya sudah kedua kalinya memasukkan narkoba dari Malaysia ke Kalbar.
"Sebelumnya lewat jalur perbatasan Entikong. Nah sekarang mulai mencoba masuk lewat Border Aruk namun berhasil kita gagalkan," ujarnya saat Apel Gelar Pasukan Ramadniya Kapuas 2016, di Mapolres Sambas, Kamis (30/6/2016).
Sunario menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yakni A dan WA yang diduga menyuruh DN dan RN mengambil sabu-sabu di Malaysia. Diketahui bahwa DN memiliki utang sebesar Rp 20 juta kepada A.
Kata Sunario, untuk melunasi utangnya tersebut DN akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta jika mau membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak. Jika berhasil DN akan diberikan Rp 30 juta setelah dipotong utang.
"Jaringan peredaran sabu 6 kg dengan jaringan penyulundupan sabu 17 kg yang kita bekuk berbeda. Namun, jika dilihat dari jenis sabu yang dibawa, memiliki kesamaan. Kita curigai bahwa sabu tersebut dipasok di lokasi yang sama di Malaysia," ujarnya
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sambas beserta seluruh barang bukti narkoba dan dua unit mobil yang dipakai kedua tersangka untuk menyulundupkan sabu-sabu ke Kalbar. Keduanya akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.