Peredaran Narkoba di Perbatasan

Peredaran 6 Kilogram Sabu-sabu Merupakan Jaringan Internasional

Berdasarkan keterangan tersangka DN, dirinya sudah kedua kalinya memasukkan narkoba dari Malaysia ke Kalbar.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Musyafak merilis tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolda Kalimantan Barat, Rabu (29/6/2016) pagi. Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,46 kg dan 38.730 butir happy five digagalkan Polsek Sajingan di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Sunario mengatakan jaringan peredaran yang berhasil digagalkan jajarannya merupakan jaringan internasional.

Berdasarkan keterangan tersangka DN, dirinya sudah kedua kalinya memasukkan narkoba dari Malaysia ke Kalbar.

"Sebelumnya lewat jalur perbatasan Entikong. Nah sekarang mulai mencoba masuk lewat Border Aruk namun berhasil kita gagalkan," ujarnya saat Apel Gelar Pasukan Ramadniya Kapuas 2016, di Mapolres Sambas, Kamis (30/6/2016).

Sunario menyatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lain yakni A dan WA yang diduga menyuruh DN dan RN mengambil sabu-sabu di Malaysia. Diketahui bahwa DN memiliki utang sebesar Rp 20 juta kepada A.

Kata Sunario, untuk melunasi utangnya tersebut DN akan diberikan upah sebesar Rp 50 juta jika mau membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Pontianak. Jika berhasil DN akan diberikan Rp 30 juta setelah dipotong utang.

"Jaringan peredaran sabu 6 kg dengan jaringan penyulundupan sabu 17 kg yang kita bekuk berbeda. Namun, jika dilihat dari jenis sabu yang dibawa, memiliki kesamaan. Kita curigai bahwa sabu tersebut dipasok di lokasi yang sama di Malaysia," ujarnya

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Sambas beserta seluruh barang bukti narkoba dan dua unit mobil yang dipakai kedua tersangka untuk menyulundupkan sabu-sabu ke Kalbar. Keduanya akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved