Banyak Warga Pontianak yang Ingin Adopsi Bayi Ridho

Baru saja diserahkan oleh pihak RSUD dr Soedarso kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Pontianak, bayi yang bernama Muhammad Ridho Ramadhan...

Tayang:
Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Penjemputan bayi Muhammad Ridho Ramadhan oleh Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Pontianak, dan didampingi dari KPAID Kalbar serta LKIA di RSUD dr Soedarso, Kamis (30/6/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Baru saja diserahkan oleh pihak RSUD dr Soedarso kepada Dinas Sosial dan Ketenagakerjaan Kota Pontianak, bayi yang bernama Muhammad Ridho Ramadhan, sudah banyak yang ingin mengadopsinya.

Bayi yang baru lahir tanggal 21 Juni 2016 lalu dan ditelantarkan oleh orangtuanya dan diselamatkan warga tumbuh menjadi bayi yang sehat dan lucu.

Kepala dinas sosial dan ketenagakerjaan Kota Pontianak, Aswin Djafar mengungkapkan bahwa baru saja dilakukan proses serah terima dengan pihak RS dr Soedarso sudah ada beberapa orang yang ingin mengadopsi balita lucu tersebut melalui stafnya, Kamis (30/6/2016).

Bayi Ridho akan dirawat hingga benar-benar tumbuh kembang sesuai dengan harapan, dan akan dititipkan pada Lembaga Kesejahteraan Ibu dan Anak (LKIA) untuk dirawat, sebelum ada yang benar-benar mengadopsinya.

Adapun syarat untuk mengadopsi anak yang diberikan oleh dinsos antara lain;

1. Surat permohonan pengangkatan anak (materai).

2. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan adalah untuk kesejahteraan anak (materai).

3. Surat keterangan berkelakuan baik (dari polisi), suami-istri dan fotokopi sirat nikah suami-istri.

4. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat dari dokter pemerintah suami-istri.

5. Surat keterangan dokter kandungan.

6. Dalam keadaan mampu ekonomi berdasarkan surat keterangan dari pejabay yang berwenang, serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa setempat suami-istri.

7. Surat keterangan dari pihak keluarga kedua calon orangtua angkat (materai).

8. Akte kelahiran calon orangtua angkat suami-istri.

9. Surat kererangan kelahiran/akte kelahiran calon anak angkat.

10. Poto keluarga calon orangtua dan anak angkat.

11. Surat pernyataan kesamaan status calon anak angkat.

12. Laporan sosial calon orangtua dan anak angkat kepada dinas sosial dan ketenagakerjaan Kota Pontianak.

Itu lah syarat-syarat yang diperlukan apabila ada yang ingin mengadopsi anak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved