Rutan Sanggau Usulkan 55 Napi Dapat Remisi

10 orang di antaranya yang terkait dengan PP 99, untuk napi yang terkait dengan pidana khusus

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Kepala Rutan Klas II B Sanggau dari Isnawan MH 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau dari Isnawan MH menyampaikan, sebanyak 55 narapidana yang diusulkan untuk mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 2016.

"10 orang di antaranya yang terkait dengan PP 99, untuk napi yang terkait dengan pidana khusus, seperti narkoba itu yang banyak, semoga disetujui, sisanya pidana umum, " katanya ditemui di kantornya, Rabu (29/6/2016).

Untuk napi kasus tindak pidana khusus diusulkan langsung ke Dirjen di Jakarta, baru mereka melakukan verifikasu. Sementara napi kasus pidana kriminal umum biasanya hanya sampai ke Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved