Pangdam Tanjungpura Ancam Sanksi Prajurit yang Minta THR ke Perusahaan
Pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjend TNI Andika Perkasa akan jatuhkan sanksi disiplin jika benar ada jajarannya mengajukan proposal Tunjangan Hari Raya (THR)
Pernyataan tegas ini, Andika sampaikan saat meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan, Kodim Ketapang.
Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang.
Ia menegaskan kalau dirinya tidak pernah memberikan perintah dan tidak pernah memberikan izin kepada satuan-satuan di jajarannya untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi," ujarnya.pada Selasa (28/6/2016).
Sementara itu, Kodam XII/Tanjungpura akan menindak-lanjuti kebenaran berita di media sosial tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.
“Dan jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut”, tegas mantan Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Dan Paspampres) ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/andika-perkasa_20160629_093500.jpg)