Suara Hati Guru Kalbar
Bahkan beberapa kepala sekolah, selama tiga bulan terpaksa menggunakan uang pribadinya agar operasional sekolah tetap berjalan.
Penulis: Ahmad Suroso | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekitar 3.000 guru dari 14 kabupaten/kota di Kalbar menggelar unjuk rasa, Senin (27/6). Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu melakukan aksi damai di depan gedung Kejaksaan Tinggi, Markas Kepolisian Daerah, Kantor DPRD Kalbar, dan terakhir di Gedung Gubernur Kalbar.
Aksi damai ini untuk menyikapi beberapa laporan Pengurus PGRI dari 14 kabupaten/kota se-Kalbar. Di antaranya, masalah penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mempengaruhi pembayaran gaji para guru honorer di 14 kabupaten/kota, Sertifikasi Guru dan Kriminalisasi terhadap guru, peningkatan tunjangan guru, mendesak agar guru honorer diangkat menjadi PNS.
Terkait penyaluran dana BOS, hingga saat ini Gubernur Kalbar, Cornelis belum menandatangani pencairan dana BOS. Karena itu Rektor IKIP PGRI Pontianak, Prof Dr H Samion H AR selaku korlap aksi saat menyampaikan orasinya di depan Gedung DPRD Kalbar berharap Pemprov Kalbar segera mencairkan dana BOS yang sudah tiga bulan belum dicairkan.
Menanggapi tuntutan dana BOS, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar Alexius Akim mengatakan, sedang melakukan berbagai kajian sehingga kira-kira seminggu lagi baru bisa mencairkan dana BOS. Sebab masih ada permasalahan mendasar yang harus diselesaikan bersama-sama, agar ke depannya tidak ada guru dan pihak kepala sekolah yang disalahkan lagi dalam pengelolaan dana BOS.
Para guru punya alasan kuat mendesak Pemda segera mencairkan dana BOS. Sebab, gara-gara dana BOS tidak dicairkan pada triwulan kedua tahun 2016 membuat operasional sekolah terganggu. Para guru juga mengorbankan dana sertifikasinya untuk membayar gaji para guru honorer yang ada di sekolah. Bahkan beberapa kepala sekolah, selama tiga bulan terpaksa menggunakan uang pribadinya agar operasional sekolah tetap berjalan.
Bahkan, para guru mengancam tidak akan menerima siswa baru tahun ajaran 2016-2017 bila pemerintah provinsi tidak secepatnya mencairkan dana bantuan operasional sekolah pada awal Juli. Bagaimana bisa menerima siswa baru jika dana BOS tidak cair, karena untuk membeli kertas saja pihak sekolah tidak punya uang. "Kami akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar lagi kalau dana BOS tidak segera dicairkan," ungkap seorang guru Kubu Raya.
Tuntutan lainnya, PGRI Kalbar mendesak dan meminta kejaksaan untuk selalu berkoordinasi dengan PGRI, melalui dewan kehormatan guru Indonesia dalam penanganan hukum yang berhubungan dengan kasus guru dan tenaga kependidikan, tidak melakukan intervensi dan intimidasi hukum terhadap oknum guru dan tenaga kependidikan, sebelum langkap bukti-bukti pendukung.
Pendemo juga mendesak pemerintah menyusun PP khusus mengenai bentuk kekerasan dan perlindungan guru dalam mendidik siswa di sekolah sebagai tafsir atas UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, dan PP 74 tahun 2008 tentang guru, secara rinci dan operasional.
Kita merasa prihatin, trenyuh melihat guru yang selama ini banyak diam, penuh dedikasi mengajar di kelas-kelas, figur penuh santun dan selalu menjadi rujukan di masyarakat harus turun ke lapangan untuk menyalurkan suara hati mereka.
Demo itu merupakan akumulasi dari kekecewaan mereka selama berbulan-bulan, terkait penundaan pencairan dana BOS. Apakah Pemda akan tega membiarkan para guru, kepala sekolah terus 'menalangi' dari koceknya sendiri atau dana sertifikasi yang seharusnya menjadi haknya, untuk kelangsungan proses belajar mengajar anak didik.
Terkait perlindungan terhadap profesi guru, semestinya orangtua siswa tidak terburu-buru menempuh jalur hukum apabila terjadi hal-hal di lingkungan sekolah. Sebab guru juga punya perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya yang diatur dalam UU No 14 tahun 2015.
Hal itu diatur dalam Pasal 39 ayat (3) Perlindungan hukum mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aksi-damai-guru-10_20160627_134241.jpg)