Dishub Imbau Opelet Tempel Tarif di Kendaraan Masing-masing

Kedepan setiap armada taksi harus punya argo dan punya lebel tulisan taksi di atasnya, kemudian sopir harus punya seragam khusus.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perhubungan Komunkasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pontianak Utin Srilena Candramidi, mengimbau kepada pelaku usaha angkutan jenis opelet untuk menempelkan tarif angkutan di kendaraan masing-masing. Hal ini sebagai pemberitahuan kepada pengguna jasa angkutan yang dulunya sempat menjadi primadona di bumi khatulistiwa ini.

Selain itu, setiap opelet diwajibkan menempelkan logo perusahaan, koperasi atau CV yang mereka gunakan. "Harus punya logo perusahaan atau koperasi. Selain itu kedepan kita akan memberlakukan di setiap armada opelet untuk menempel tarif dan tertera secara jelas sebagai pemberitahuan kepada pengguna jasa angkutan," ujar Utin kepada Tribun, Senin (27/6/2016).

Selain itu, pihaknya akan mengundang para sopir taksi yang ada di Kota Pontianak untuk duduk bersama. "Untuk taksi di Kota Pontianak akan kita bina dan undang mereka. Kedepan setiap armada taksi harus punya argo dan punya lebel tulisan taksi di atasnya, kemudian sopir harus punya seragam khusus, plat juga harus kuning," jelasnya.

Namun hal ini, lanjutnya, terlebih dahulu akan disosialisasikan agar ketika kebijakan diterapkan semua ketentuan sudah dipahami.

"Untuk itu kita mengundang mereka kedepannya untuk mensosialisasikan hal ini. Nantinya mereka akan kita data dan lakukan pembinaan untuk menghindari keberadaan taksi gelap," katanya.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved