Ramadan 1437 H

Saya Punya Emas 120 Gram! Berapa Zakat Emas yang Wajib Saya Keluarkan?

Oleh karenanya, syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Editor: Marlen Sitinjak
zoom-inlihat foto Saya Punya Emas 120 Gram! Berapa Zakat Emas yang Wajib Saya Keluarkan?
Ilustrasi
Zakat

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - SAYA wanita, mempunyai emas 120 gram. Yang dipakai dalam aktivitas sehari-hari 20 gram.

Maka berapa zakat emas yang wajib saya keluarkan, apakah semuanya atau yang tidak dipakai saja? Terimakasih (08525235xxxx)

Cukup yang Tidak Terpakai
EMAS dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan.

Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang.

Oleh karenanya, syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.

Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 595 gram perak). Artinya bila seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 persen

Demikian juga segala macam jenis harta yang merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam "emas dan perak", seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya.

Maka nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat (2,5 persen).

Contoh perhitungannya: 120-20 gram=100 gram. Bila harga emas Rp 300 ribu/gram, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar: 100 gram x Rp 300 ribu x 2,5 % = Rp 750 ribu. Jadi, ibu tidak perlu membayar semuanya cukup yang tidak terpakai saja yang dikeluarkan. Walllahu'alam.

Baca berita lengkap terkait Ramadan 1437 H, di Halaman 8 Koran Tribun Pontianak edisi Kamis 23 Juni 2016.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved