Kodim Amankan 40 Karung Gula Malaysia
Gula tersebut diketahui milik Ayub (30) warga Sosok RT01/RW10 Kecamatan Tayan Hulu.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Anggota unit intel Kodim 1204/Sanggau kembali mengamankan 40 karung gula ilegal tanpa dokumen resmi yang dibawa menggunakan kendaraan roda empat jenis Hilux warna hitam dengan plat nomor KB 3311 XX.
Kendaraan tersebut diamankan di Jl Lintas Malindo KM 16 Dusun Sembuat, Desa Sanja Emberas, Kecamatan Tayan Hulu, Rabu (22/6/2016).
“Tadi malam kita amankan, ada 40 karung dengan berat masing-masing 50 kilogram,” kata Komandan Kodim (Dandim) 1204/Sanggau melalui Komandan Unit (Dan Unit) Intel Kodim 1204/Sanggau, Pelda Mat Heri saat ditemui di Markas Unit Intel Kodim 1204 Sanggau, Kami (23/6/2016).
Mat Heri menjelaskan, gula tersebut diketahui milik Ayub (30) warga Sosok RT01/RW10 Kecamatan Tayan Hulu.
“Ayub ini juga sopir yang membawa gula itu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil informasi yang didapatkan dari sopir kendaraan gula tersebut bermerk A1 buatan Malaysia yang diperoleh dari Yanti, warga Balai Kecamatan Sekayam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/gula-ilegal-asal-malaysia_20160623_194015.jpg)