Apindo: Jika THR Dibagikan Seminggu Sebelum Lebaran akan Berimbas Pada Inflasi

THR adalah hak pekerja, itu sudah diperhitungkan, hal normatif. Apindo mengimbau dua minggu sebelum Lebaran, hari THR harus sudah dibayarkan

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MASKARTINI
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya dalam pertemuannya dengan Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Kalbar, Suherman mengatakan dengan tegas bahwa THR adalah hak pekerja.

Menurut Acui, penegakan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pihak tertentu melainkan semua pihak termasuk pemerintah, media dan pekerja sendiri yang harus berani melapor.

"THR adalah hak pekerja, itu sudah diperhitungkan, hal normatif. Apindo mengimbau dua minggu sebelum Lebaran, hari THR harus sudah dibayarkan," ujarnya pada Kamis, (23/6/2016).

Ia mengatakan adapun imbauan untuk membayarkan THR dua minggu sebelum Lebaran bukan tanpa alasan.

Pekerja kata Acui bisa dengan mudah merencanakan belanja mereka, sehingga menjadi lebih logis menggunakan uangnya. Jangan sampai kata Acui THR dibayarkan seminggu sebelum Lebaran dimana eforia belanja berimbas pada inflasi lantaran permintaan meningkat tajam.

"Jika dua minggu sebelum Lebaran, pekerja mempunyai waktu yang panjang, tidak ada lonjakan karena yang membutuhkan banyak. Sehingga sisi lainnya kita bisa menekan inflasi. Mengenai besarannya biasanya banhak yang mengambil satu bulan gaji, tetapi ada yang berdasarkan hitungan kerja. Yang jelas aturan baru, kerja satu bulan sudah dapat THR," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved