Revisi atau Pembatalan Perda dari Kemendagri Disinyalir Hambat Investasi

Pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (perda) se-Indonesia yang dibatalkan dari Kemendagri, Kabupaten Kubu Raya juga memiliki perda yang berpotensi akan..

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Terkait imbas pembatalan 3.143 Peraturan Daerah (perda) se-Indonesia yang dibatalkan dari Kemendagri, Kabupaten Kubu Raya juga memiliki perda yang berpotensi akan dilakukan pembatal ataupun revisi.

Plt Sekda Kubu Raya, Odang Prasetyo mengatakan dalam pembatalan perda yang dilakukan kemendari tidak memiliki perda yang dibatalkan. Hanya ada satu perda yang berpotensi mengarah pada imbas sejumlah pembatalan dari kemendagri.

“Namun saya menyebutnya kalau di kita ini bukan pembataslan tapi lebih ke pada direvisi saja. Sebab, hal itu hanya menyasar pada pasa-pasal tertentu tidak pada keseluruhan satu perda yang ada,” ujar Oedang, Selasa (21/6/2016).

Ia menuturkan lebih lanjut pelaksanaan revisi itu sendiri, saat ini sudah memasuki tahap pembahasan bersama tim biro hukum provinsi dan daerah. Dalam potensi revisi yang dilakukan pasal pada satu perda itu tentang menara telekomunikasi.

“Sekarang kita lagi membahas revisi ini, pada peraturna daerah tentang menara telekomunikasi dengan biro hukum gubernur. Sasarannya pada sebagian pasal yang perlu diperbaiki,” ungkapnya.

Untuk hasilnya sendiri, Oedang belum berani memastikan bagian mana dan seperti apa pembatalan atau perubahan yang dilakukan.

Nanti setelah selesai tentunya akan diumumkan. Terkait perubahan atau pembatalan yang dilakukan dari kemendagri ini hanya pada perda-perda yang disinyalir dapat menghambat pada investasi secara umum.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved