Ramadan 1437 H

Batalkah Puasa Jika Menangis?

Ketika tenggorokan terasa asin dan mata sudah terasa panas karena tergenang air mata, sulit bagi kita untuk menahan tetesan air mata untuk berhenti be

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/THINKSTOCK.COM
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pasti Anda pernah mendengar aturan mengenai bahwa menangis bisa membatalkan puasa.

Sebab, ketika tenggorokan terasa asin dan mata sudah terasa panas karena tergenang air mata, sulit bagi kita untuk menahan tetesan air mata untuk berhenti berlinang.

Namun, seperti yang diungkapkan oleh Kang Ozan, ustaz yang ditemui Kompas.com di acara Yayasan Hijab Indonesia, beberapa waktu lalu, bahwa di dalam kitab-kitab fiqih sudah tertera mengenai hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa.

“Definisi lengkapnya ada dalam kitab-kitab fiqih, dan menangis bukan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa,” jelas Kang Ozan.

Dia pun menjelaskan bahwa secara umum, hal-hal yang dapat membatalkan Puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam tubuh kita, baik dari lubang yang tertutup atau pun tidak.

Kang Ozan pun memberikan contoh hal-hal yang membatalkan puasa, misalnya untuk lubang yang terbuka, yaitu masuknya air ke dalam mulut dan tertelan sehingga masuk ke dalam perut.

Kemudian, masuknya air melalui hidung pun juga bisa membatalkan puasa. Selain itu, bisa juga air masuk ke dalam dubur ketika buang angin saat berenang.

Pengecualiannya hanya satu, air yang masuk melalui kuping tidak membatalkan puasa.

“Lewat kuping tidak apa-apa karena tidak bisa masuk ke dalam perut,” ujarnya.

Oleh karena itu, ketika Anda merasa ada sesuatu yang menyedihkan sehinga bisa memecahkan tangisan. Anda tidak perlu lagi merasa khawatir untuk menangis saat sedang berpuasa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved