Tujuh Anak Punk Jalani Sidang Tipiring di Mempawah

"Mereka ini kategorinya melanggar ketertiban umum, termasuk berkumpul bergerombol berhari-hari," ujarnya.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/DHITA MUTIASARI
Sebanyak 7 anak punk yang dijaring Polres Mempawah menjalani sidang tipiring di PN Mempawah, Jumat (17/6/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sebanyak tujuh anak punk yang diamankan oleh aparat Polres Mempawah beberapa waktu lalu saat gelar razia pekat menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, Jumat (17/6/2016).

Sebelumnya mereka diamankan saat berjalan kaki bergerombol di jalan raya Sungai Pinyuh Selasa (14/6/2016) sore.

Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono S.Ik melalui Kasat Sabhara Polres Mempawah, AKP Syaiful Bahri mengatakan, pengamanan terhadap anak punk sendiri dilakukan lantaran mereka telah melanggar peraturan daerah (perda) kabupaten Mempawah yakni perda nomor 1 tahun 1983 tentang penyelenggaraan kebersihan dan ketertiban umum.

"Mereka ini kategorinya melanggar ketertiban umum, termasuk berkumpul bergerombol berhari-hari," ujarnya.

Syaiful menambahkan, imej anak punk saat ini dianggap sudah meresahkan masyarakat.

"Mereka ini termasuk anak yang meresahkan warga, karena warga tentu khawatir mereka akan berbuat tidak baik, misalnya melakukan pencurian dan lainnya," ujarnya.

Apalagi dari hasil pemeriksaan di antara anak punk ini, barang bukti yang ditemukan ada anak yang membawa alat kontrasepsi, hingga minuman keras jenis arak (miras) dan rantai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved