Breaking News

Kesadaran Warga Merokok di Kawasan Tanpa Rokok Meningkat

Peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok, bukanlah berarti serta merta melarang masyarakat untuk merokok.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/THINKSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok, bukanlah berarti serta merta melarang masyarakat untuk merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidig Handanu Widoyono menuturkan, kawasan tanpa rokok bermaksud untuk membatasi orang-orang agar tidak merokok ditempat-tempat tertentu, saat diwawancarai Tribun Pontianak, Sabtu (11/6/2016) lalu.

"Berdasarkan evaluasi terakhir, kita menilai kepatuhan di daerah kawasan tanpa rokok angkanya semakin membaik," ungkapnya.

Pengetahuan dan kesadaran pemilik tempat juga menunjang berjalannya peraturan tersebut, kemudian sudah tersedianya sarana dan prasana, menunjukan peningkatan yang cukup baik bagi masyarakat untuk mematuhi kawasan tanpa rokok.

Mengenai tindakan yang telah dilakukan kepada pelanggar peraturan daerah (Perda) tersebut, Handanu menyatakan jika sampai waktu ini belum ada masyarakat yang mendapat tindakan pidana ringan.

"Sampai saat ini petugas belum menemukan orang-orang yang merokok di kawasan tanpa rokok, jika dia merokok di luar kawan maka itu sudah keluar dari kontek Perda," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved