Lindungi Anak dan Perempuan, Kampanye Antikekerasan ke Desa-Desa

Apalagi, kata dia, kampanye tersebut perlu dilakukan terlebih untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terjadi di Sekadau.

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Wahana Visi Indonesia (WVI) Kabupaten Sekadau menyambut baik adanya kampanye antikekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan Pemkab Sekadau, belum lama ini.

Seperti yang diketahui, di Sekadau telah terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Manajer Kantor Operasional WVI Sekadau, Ignatius Anggoro, mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan adanya kampanye antikekerasan terhadap perempuan dan anak.

Apalagi, kata dia, kampanye tersebut perlu dilakukan terlebih untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terjadi di Sekadau.

Anggoro mengatakan, adanya kampanye tersebut merupakan awal yang baik. Untuk itu, semua lintas sektoral diharapkan juga ikut berpartisipasi dalam melakukan gerakan atau kampanye antikekerasan terhadap peremuan dan anak.

"Misalnya kepolisian juga bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Begitu juga dengan Dinas Pendidikan ataupun yang lainnya. Artinya, ini awal yang baik tapi sekaligus menjadi tanggung jawab yang besar dan harus dilakukan terus menerus hingga ke desa-desa," ujarnya pada Rabu (8/6/2016).

Menurutnya, desa merupakan akar dimana masyarakat juga harus diberikan pemahaman, mengapa perempuan dan anak harus mendapatkan perlindungan. Ia mengatakan, untuk dapat menyasar keseluruh lapisan masyarakat memang harus ada kerjasama semua lintas sektoral.

"Hal itu dilakukan minimal untuk mengurangi angka kekerasan. Kalau untuk menghilangkan memang cukup sulit, ya minimal menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Provinsi Kalimantan Barat Anna Veridiana Iman Kalis mengatakan, ada berbagai macam bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Fisik, psikis, seksual hingga perdagangan manusia. Memang kasus kekerasan terhadap anak akhir-akhir ini seakan seperti trend. Kasus yang tidak terungkap naik kembali kepermukaan itu yang terlihat dari pemberitaan," ujarnya.

Pemerintah, telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hal itu, dilakukan sebagai upaya untuk menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memang justru sering dilakukan oleh orang-orang terdekat," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved