Bagaimana Membetulkan Nama dan Tanggal Lahir di Akta Kelahiran?

Adapun prosedur perubahan nama dan tanggal lahir ini bukan dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil, melainkan melalui penetapan pengadilan.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief

Bun, bagaimana proses pembetulan nama dan tanggal lahir di akta kelahiran. Terdapat kesalahan ketik huruf dan kesalahan tanggal lahir sehingga terjadi perbedaan tulisan nama dan tanggal lahir saya di akta dan identitas lainnya. Bagaimana proses dan prosedurnya. Terima kasih.

089698774xxx

Harus Ada Penetapan dari Pengadilan

Akta kelahiran atau yang dalam istilah peraturan perundang-undangan disebut dengan kutipan akta kelahiran merupakan salah satu kutipan akta pencatatan sipil. Pembetulan akta pencatatan sipil hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional, yakni misalnya kesalahan penulisan huruf atau angka.

Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil pada instansi pelaksana atau UPTD instansi pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil baik inisiatif pejabat pencatatan sipil atau diminta oleh penduduk.

Namun, jika telah melampaui waktu bertahun-tahun seperti kasus Anda, perubahan di akta kelahiran harus ada penetapan pengadilan. Setelah ada penetapan pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat.

Adapun prosedur perubahan nama dan tanggal lahir ini bukan dilakukan oleh pejabat pencatatan sipil, melainkan melalui penetapan pengadilan.

Mengingat bahwa Anda akan melakukan pembetulan akta pada usia Anda yang sudah 28 tahun, dalam artian pembetulan akta dilakukan bertahun-tahun kemudian, maka perlu dilihat kembali apakah prosesnya tetap sama atau tidak. Dalam peraturan tersebut tidak ada pembedaan terkait kapan pembetulan akan dilakukan.

Namun, apabila sudah lebih atau sampai bertahun-tahun, perubahan akta kelahiran harus ada Penetapan Pengadilan. Setelah ada Penetapan Pengadilan kemudian akta kelahiran dibetulkan di Disdukcapil setempat.

Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Fotokopi Kartu Keluarga
2. Fotokopi KTP
3. Penetapan Pengadilan
4. Akta kelahiran asli.
5. Mengisi formulir di Dinas
Semoga bermanfaat. Terimakasih.

Suparma
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved