Ini Tanggapan BKD Kalbar Soal Wacana MenPAN RB 'Merumahkan' Kelebihan PNS

Ia berharap, pemerintah pusat bisa mengkaji kembali rencana pemberhentian satu juta pegawai negeri.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/MUHAMMAD FAUZ
Kepala BKD Kalbar Kartius. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menanggapi isu MenPAN RB, Yuddy Chrisnandi yang akan merumahkan kelebihan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Kartius menyatakan, MenPAN RB hanya melihat kondisi di Pulau Jawa, dan sangat jauh beda di luar Pulau Jawa seperti di Provinsi Kalbar sangat kekurangan PNS.

“Pak Yuddy itu belum pernah ke daerah-daerah di Kalbar seperti, ke Manis Mata, Balai Bekuak, Aruk, Sajingan, dan tempat lainnya. Pegawai masih kurang,” ucapnya kepada wartawan, Minggu (5/6/2016).

Menurut Kartius, kalau Kalbar sudah kelebihan PNS tidak mungkin pemerintah kabupaten kota terus mengangkat tenaga honor dan kontrak.

"Saat ini Kalbar masih banyak tenaga honor dan kontrak. Karena pemerintah tidak bisa mengangkat PNS," ujarnya.

Di Kalbar sendiri jelas mantan Pj Bupati Ketapang itu, masih kekurangan Dokter terutama di kabupaten. Kalau wilayah ibukota provinsi memang dokter cukup. Tapi di daerah pelosok jangankan dokter, perawat dan bidan saja masih kurang.

"Bukan hanya tenaga kesehatan, daerah-daerah pelosok di Kalbar juga kekurangan tenaga guru. Bahkan ada sekolah yang hanya memiliki dua guru untuk mengajar pada enam kelas. Saya belum menemukan teori jumlah rasional pegawai di suatu negara,” katanya.

Ia berharap, pemerintah pusat bisa mengkaji kembali rencana pemberhentian satu juta pegawai negeri.

"Kalau jumlah PNS di Kalbar yang pensiun setiap tahun mencapai 100 orang. Tapi disayangkan penerimaan PNS beberapa tahun dimoratorium oleh Menteri,” tuturnya.

BKD memastikan hingga detik ini pemerintah Kalbar tidak ada mengajukan pensiun dini bagi PNS. Karena Kalbar masih kekurangan tenaga PNS.

"Saya belum mengajukan pemberhentian, kecuali gubernur dan menteri berpendapat lain,” ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved