Apakah Air Tapai Boleh Dijual?

Anda tidak dapat memproduksi serta memperjualbelikan minuman beralkohol.

Penulis: Zulfikri | Editor: Arief

Bun, saya biasa bikin tapai tapi biasanya orang banyak justru mencari-cari air tapainya. Apakah boleh kalau saya jual. Terimakasih.
081288832xxx

Harus Memiliki Izin Badan Usaha
Berdasarkan penulusuran kami, air tapai atau tape mengandung alkohol. Hal ini bisa saja menyebabkan orang suka mencari air tapai.

Tapai atau tape adalah kudapan yang dihasilkan dari proses fermentasi bahan pangan berkarbohidrat sebagai substrat oleh ragi. Tapai hasil fermentasi dengan ragi umumnya berbentuk semi-cair, lunak, berasa manis keasaman, mengandung alkohol, dan memiliki tekstur lengket.

Mengingat air tapai tetap memiliki kadar alkohol, dan Anda bermaksud untuk memperjualbelikan produk ini, maka perlu diketahui berapa besar persentase alkohol yang terkandung di dalamnya. Sehingga dapat diketahui persyaratan apa saja yang perlu dipenuhi agar produk ini bisa dijual.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Pasal 31 No 20 Tahun 2014, bahwa setiap orang perorangan dilarang mendistribusikan atau memperdagangkan minuman beralkohol.

Jadi, Anda tidak dapat memproduksi serta memperjualbelikan minuman beralkohol. Namun jika Anda mendirikan badan usaha dan telah mempunyai izin terkait minuman beralkohol, maka Anda dapat memperjualbelikan minuman beralkohol.

Corry Panjaitan
Kepala BBPOM Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved