Piet Pagau Gerah Kasus Lahan yang Merugikan Masyarakat
Ia mengatakan, sebagai masyarakat yang terlahir di bumi Kalimantan sudah diajarkan untuk patuh kepada hukum adat.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Artis senior, Piet Pagau, mengaku gerah dengan adanya kasus-kasus lahan yang merugikan masyarakat adat melalui hak ulayat mereka.
Itu yang menjadikannya datang langsung menghadiri agenda sidang pembacaan putusan perkara perdata sengketa lahan antara warga Desa Anjongan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah dengan PT Peniti Sungai Purun (PT PSP), di PN Mempawah, Rabu (25/5/2016).
"Jadi kejadiannya persis di daerah hukum adat Dayak Kanayatn, karena orangtua saya berasal dari kampung Marinso, Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, kemudian ibu saya berasal dari dusun Batu Raya Kecamatan Mempawah Hulu," ujarnya.
Ia mengatakan, sebagai masyarakat yang terlahir di bumi Kalimantan sudah diajarkan untuk patuh kepada hukum adat.
"Masyarakat adat di sini dari kecil sudah diajarkan untuk taat, patuh kepada hukum adat karena kita masyarakat beradab," jelasnya.
Maka kepatuhan tersebut tanpa mengenyampingkan hukum negara sebagai hukum positif. Tentu kita mengakui hukum positif, tentu hukum positif pun mengakui hukum positif kita," katanya.
Piet Pagau menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk benar-benar bekerja memutuskan sesuai fakta dan realita kebenaran.
"Tapi harapan kami kepada pemerintah karena ini sudah pada pengadilan, maka kami meminta keadilan. Maka yang salah katakan salah dan yang benar katakan benar, itu harapan kami," katanya.