Dishubkominfo Melawi Monitoring TV Kabel

"Sama dengan pengawasan warnet, pengawasan TV Kabel juga kita lakukan sesuai jadwal," katanya kepada Tribun kemarin.

Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Kasi Sarana Komunikasi Desiminasi Informatika (SKDI) Dishubkominfo Melawi, Ernawati mengungkapkan, pihaknya tetap melakukan pemantauan rutin terhadap, keberadaan TV Kabel, terlebih dalam upaya mengurangi dampak negatif tontonan kekerasan fisik maupun bahaya konten pornografi.

"Sama dengan pengawasan warnet, pengawasan TV Kabel juga kita lakukan sesuai jadwal," katanya kepada Tribun kemarin.

Dia mengatakan memang secara adiministratif , keberadaan layanan TV Kabel sudah ada sebelum Dishub atau Melawi terbentuk. Pihaknya sebatas memberikan izin rekomendasi, sementara terkait izin penyiaran diberika Komisi Penyiaran Indonesia (KPID).

"Untuk ijin yang lain mungkin intasi terkait yang lebih paham karena ini sifatanya bisnis atau usaha," ungkapnya.

Sejauh ini terdapa empat penyedia yang diberikann izin rekomendasi, tiga di antaranya aa di Nanga Pinoh dan satu di Kota Baru. Saat ini terdapat ribuan warga yangberlangganan TV Kabel.

Dari pantauan Tribun siara atau chanel TV Kabel diantaranya menanyangkan beberapa adegan atau seri menngandung kekerasan salah satunya smack. Down. Bahkan beberapa film diantaranya tidak disensor, termasuk adegan berciuman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved