Pilkades Serentak

89 Desa di Landak akan Laksanakan Pilkades

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 21 Juli 2016 mendatang.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Landak, Marsianus mengatakan, pihaknya sudah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan digelar 21 Juli 2016 mendatang.

Seperti diketahui, untuk di Landak sendiri ada 89 desa di 12 Kecamatan yang akan melaksanakan Pilkades kecuali Kecamatan Sengah Temila. Selain itu pihaknya juga sudah menetapkan jadwal hari pemilihan, dan jadwal penjaringan bakal calon (Balon) dimulai 3-12 Juni di masing-masing desa.

"Nanti ada penggumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), masa kampanye di masing-masing Kecamatan sampai pelaksanaan hari pemungutan suara," ujar Marsianus pada Minggu (22/5/2016).

Lanjutnya lagi, untuk calon kades akan ditetapkan paling sedikit dua calon dan paling banyak lima calon di masing-masing desa.

Seandainya tidak melebihi lima calon, nanti tergantung panitia Pilkades di tingkat desa untuk menetapkannya sebagai calon kades dari sebelumnya sebagai balon.

Sementara kalau seandainya lebih dari lima calon, kelima calon itu akan diseleksi oleh tim independen di tingkat Kabupaten.

"Nanti akan dicari sampai lima calon. Setelah dapat lima calon, sesuai hasil penilaian dan rangking dikembalikan lagi ke desa. Desalah yang akan menetapkannya sebagai calon," jelasnya.

Untuk biaya pelaksanaan Pilkades serentak, Marsianus mengatakan biayanya akan ditanggung oleh Pemkab Landak dan Pemerintah Desa setempat. "Biaya yang ditanggung meliputi pembuatan kotak suara, pencetakan surat suara, honor panitia dan sebagian ATK," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved