Potensi Terjadinya TPPU Lewat Koperasi Sangat Mungkin Terjadi

Segala ketentuan terkait pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, mengarah ke TPPU, akan dilaksanakan sebaik mungkin.

Penulis: Ishak | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISHAK
Ketua Koperasi Wicaksana, Prihartono (berbaju batik), berpose di sela-sela acara pelatihan pencegahan TPPU bagi Koperasi, di Hotel Mercure, Kamis (12/05/2016) pagi. Menilai sebagai amanat UU, ia mantap terapkan aturan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penerapan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dinilai sebagai kewajiban yang harus ditaati oleh setiap pengelola koperasi. Terlebih, hal tersebut tersebut telah termaktub dalam Undang - Undang (UU).

Menurut Ketua Koperasi Kartika Wicaksana, Prihartono (57), pengelola koperasi tidak punya pilihan lain, selain taat pada aturan.

Dirinya pun memastikan, segala ketentuan terkait pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, mengarah ke TPPU, akan dilaksanakan sebaik mungkin.

"Ya, kalau memang (aturan) sudah seperti itu, pasti diterapkan," ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi kewajiban pihaknya, sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikannya saat dimintai pendapatnya terkait penerapan UU Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, di sela-sela agenda pelatihan pencegahan TPPU.

Acara ini dilaksanakan langsung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), bekerja sama dengan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Pontianak, Kamis (12/5/2016).

Ia menilai, potensi terjadinya TPPU lewat koperasi, sangat mungkin terjadi. Faktor 'manusia', baik nasabah maupun pengelola koperasi, berpotensi untuk melakukan tindak pidana.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved