Jabat Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo akan Lakukan ini

Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, di posisinya yang baru ini hal pertama dilakukan adalah melanjutkan....

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kapolresta Pontianak, AKBP Iwan Imam Susilo mengatakan, di posisinya yang baru ini hal pertama dilakukan adalah melanjutkan apa yang sudah dilakukan pejabat lama dan jajarannya.

Selanjutnya sambil berjalan melakukan analisa dan evaluasi untuk hal-hal yang mungkin bisa ditingkatkan.

"Dinamika operasional anggota maupun pembinaan anggota sudah berjalan dengan baik. Tentunya yang pertama saya meneruskan apa yang sudah dilakukan pejabat lama dan selanjutnya sambil berjalan kita akan lakukan analisa evaluasi untuk hal-hal yang mungkin bisa kita tingkatkan. Baik di bidang preemtif, preventif maupun represip termasuk juga dalam rangka pembinaan personil dan operasional di lapangan," kata Iwan.

Terkait perintah Kapolda guna melaksanakan tugas sebaik mungkin agar terwujud rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, Iwan menyatakan wujudnya tak sekadar dengan melakukan tembak ditempat pada pelaku kejahatan.

Polisi sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, bukan saja karena diatur UU no 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Namun harus menjadi jiwa dan roh pelaksanaan tugas seluruh anggota Kepolisian untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Memberikan rasa nyaman.

"Terkait tindakan tegas kalau memang diperlukan, terkait keberadaan pelaku-pelaku kejahatan, yang memang sudah sangat mengkhawatirkan dan meresahkan masyarakat, seperti curat, curas dan curanmor yang menimbulkan korban ini tentunya kalau diperlukan harus melakukan tindakan tegas, kita tindak tegas. Seperti itu," katanya.

Tindakan tegas yang dimaksud, kata Iwan, terukur. Jadi penjabarannya dilihat di lapangan.

Selain itu, Iwan mengatakan, paling penting dilakukan adalah bagaimana meningkatkan terpeliharanya kamtibmas, kemudian mampu meningkatkan pelayanan ke masyarakat, meningkatkan penyelesiaan perkara termasuk mengungkap kasus.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved