Disbunhut Landak Sosialisasikan Pergub Pengolahan Karet Bersih
Tentunya perlunya peran semua pihak, terutama para petani para pedagang pengumpul termasuklah pihak pabrik.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut) Landak, Alpius, mengatakan, agar pengolahan karet itu bersih dan kualitas karet bisa diterima oleh pasar internasional, peran petani dan pengumpul untuk seleksi harus dilakukan.
Oleh sebab itu pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kehutanan dan Perdagangan Provinsi Kalbar mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 85 tahun 2015 dengan para kelompok tani, pengumpul, dan pihak pabrik karet di Aula Kantor Bupati Landak pada Selasa (10/5/2016)
Peraturan tersebut adalah tentang petunjuk pengolahan karet bersih, dan pemasaran termasuk pengawasan bahan olah karet yang memenuhi standar di pasar internasional.
"Tentunya perlunya peran semua pihak, terutama para petani para pedagang pengumpul termasuklah pihak pabrik. Sehingga sinegritas standar keinginan pokar ini bisa kita ikuti," ujarnya kepada wartawan saat ditemui di sela-sela kegiatan sosialisasi.
Lanjutnya lagi, kemudian masyarakat juga bisa mengolah bahan karet ini memenuhi standar dengan harga yang memenuhi standar. Dengan harapan tentunya jangan sampai bahan olah karet tersebut tidak memenuhi standar.
"Kalau sudah begitu nanti jadi sulit untuk dipasarkan di pasar internasional, begitu juga harganya tidak sesuai dengan yang diharapkan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/menoreh-getah_20160428_200930.jpg)