Hakim Kalbar Masuk 10 Besar Terbanyak Laporan Pelanggaran

Misalkan dalam satu perkara baik perdata maupun pidana terdiri dari tiga orang, bila dikalikan 34 laporan, sudah berapa hakim dilapor

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kalimantan Barat masuk 10 besar nasional laporan terbanyak mengenai hakim yang diduga melanggar Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang periode Januari hingga 2015 dengan 34 laporan.

Sementara DKI Jakarta menjadi kota yang paling banyak terdapat laporan (KEPPH) yang dilaporkan ke KomisiYudisial.

Koordinator KY Penghubung Wilayah Kalbar, Budi Darmawan menuturkan, 34 laporan ini sebelum Komisi Yudisial Penghubung Kalbar dibentuk.

"Misalkan dalam satu perkara baik perdata maupun pidana terdiri dari tiga orang, bila dikalikan 34 laporan, sudah berapa hakim dilapor. Hal ini lah yang menjadi salah satu pertimbangan, indikator utama, kenapa KY membentuk penghubung di Kalbar," ucapnya, Sabtu (30/4/2016).

Budi mengatakan, laporan yang masuk tidak ditangani KY melainkan melengkapi, mengidentifikasi dan mengklarifikasi laporan tersebut dan dikirim ke pusat.

Tugas dan fungsi KY, antara lain, mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Tugas lainnya menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung dan menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Sebagai penghubung, KY Kalbar mempunyai tugas menerima laporan dari masyarakat dan juga turun langsung ke lapangan, terkait indikasi ataupun dugaan ada hakim yang bermain dan melanggar kode etik sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke pusat.

"Kami berusaha untuk menekan angka ini, namun bukan berarti mengharapkan masyarakat tidak melapor, tetapi dalam arti tidak masuk 10 besar lagi," jelasnya.

Langkah KY untuk menekan angka ini salah satunya dengan membuat program pelatihan bagi hakim dengan harapan tidak ada laporan yang begitu besar lagi dari masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved