Kejati Tahan Anggota DPRD Kalbar
BREAKING NEWS: Pengacara Ujang Sukandar Akan Minta Penangguhan Penahanan
Kita tetap melindungi hak hukum klien, pastinya tunggu perkembangannya
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dedi Amirudin, Kuasa Hukum Ujang Sukandar dan Trisnomo, Dedi Amirudin menyatakan kliennya diduga melakukan tindak pidana korupsi APBD yang nanti akan dibuktikan di pengadilan.
"Hari ini kami lihat ada perubahan, bahwa klien kami sudah ditetapkan sebagai tersangka hingga resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi," ujar Dedi Amirudin kepada wartawan usai mendampingi kliennya memberikan keterangan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat (29/4/2016).
Kedua klien Dedi datang ke Kejaksaan Tinggi Kalbar karena untuk memenuhi panggilan sekitar 09.00 WIB, untuk melengkapi berkas, mendatanggani berita acara, serah terima alat bukti, dan surat penahanan.
"Kita tetap melindungi hak hukum klien, pastinya tunggu perkembangannya. Secepatnya akan melakukan penangguhan penahanan bagi klien saya. Karena sudah dilindungi undang-undang," ungkapnya.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Ujang Sukandar akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Pontianak. Ia terlibat kasus Bansos dari anggaran APBD 2014 di Kabupaten Kubu Raya.
Ujang Sukandar ditahan resmi setelah dirinya memenuhi panggil Kejaksaan Tinggi, dalam pemanggilan Berita Acara (BA), di Kantor Kejaksaan Tinggi Pontianak, Jumat (29/4/2016) pukul 11.15 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ujang-iskandar-h_20160429_144258.jpg)