Cara Kemekumham Agar Perda Tak Melanggar HAM

Desiminasi ini menitikberatkan fungsi dari pemkab yang nanti akan membuat prodak hukum seperti perda

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HAMDAN
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kalbar Sasmita SH, saat menyampaikan materi pada Desiminasi HAM di Aula Inspektorat Pemkab Sambas, Jumat (29/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kanwil Kemenkumham Kalbar melakukan desiminasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada perwakilan intansi seluruh satuan perangkat daerah di Kabupaten Sambas.

Wakil Bupati Sambas, Pabali Musa saat membuka acara menyatakan desiminasi HAM merupakan tahap awal dalam membangun bidang hukum, khususnya pada penyusunan program pembentukan peraturan daerah (properda).

"Priortas utama dalam Properda harus melalui program aspirasi kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat. Produk perda harus tetap berada dalam kesatuan sistem hukum secara nasional," ujarnya saat membuka kegiatanan di Aula Inspektorat Jumat (29/4/2016).

Ia mengatakan dengan dilakukan desiminasi HAM kepada Pemkab Sambas tentunya akan menjadi acuan bagi pemkab dalam penyusunan prodak hukum seperti perda.

Perda yang disusun harus mengandung penguatan, perlindungan, pemenuhan dan penghormatan terhadap HAM serta mempunyai daya laku yang efektif didalam masyarakat.

"Kita harap kegiatan ini dapat memberikan pencerahan. Apalagi saat ini Pemkab sedang dalam tahap menyusun beberapa rancangan peraturan daerah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kemenkumham Provinsi Kalbar Muhammad Asad mengatakan program desiminasi HAM program rutin yang dilakukan setiap tahunya.

Kabupaten Sambas merupakan kabupaten ketiga di Kalbar yang diberikan desiminasi HAM.

"Sebelumnya kita telah melakukan desiminasi di Kabupaten Bengkayang dan Singkawang. Selanjutnya akan ada satu kabupaten yang juga akan kita berikan desiminasi," ujarnya

Ia mengatakan berdasarkan keputusan bersama dua menteri yakni Menteri Dalam Negeri dan Menkumham nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 tahun 2012 tentang produk hukum. Perlu menjadi dasar dilakukan program desiminasi HAM kepada pemerintah daerah.

"Desiminasi ini menitikberatkan fungsi dari pemkab yang nanti akan membuat prodak hukum seperti perda. Perda yang terumus nantinya harus dapat memperhatikan aspirasi dari masyarakat dan tanpa ada ketersinggungan dengan Hak Asasi Manusia," ujarnya

Ia menegaskan jangan sampai perda sebagai produk hokum yang bersifat mengikat bagi masyarakat, justru mengandung unsur pada pelanggaran HAM.

"Kita tidak menginginkan perda yang disahkan justru bertentangan dengan HAM. Oleh karena itu perlu dilakukan pengkajian dan pertimbangan yang matang," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved