Kejati Tahan Anggota DPRD Kalbar

BREAKING NEWS: Kasus Ini yang Membuat Ujang Sukandar Ditahan

Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Anggota DPRD Kalbar, Ujang Sukandar saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Kalbar, Jumat (29/4/2016). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - AS Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalbar, Bambang Sutadrajat menyatakan, pihaknya hari inipukul 11.15 WIB telah resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka, dalam perkara tindakan pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Sekolah Lapangan Pertanian Tanaman Terpadu (SLPTT) dari anggaran APBD tahun 2014 di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Kedua tersangka tersebut yaitu, Trisnomo sebagai Direktur CV Multi Agro Prima pada sekitar bulan Agustus sampai Desember 2014.

"Trisnomo atau anisial T, kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor. Print-01/Q.1/Fd.1/04/2016 tanggal 29 April 2016," ujarnya kepada wartawan, usai melakukan penahanan kedua tersangka kasus korupsi Bansos tersebut, Jumat (29/4/2016).

Sedangkan tersangka kedua yaitu anggota DPRD Kalbar, Ujang Sukandar berperan sebagai perantara penyaluran dan pemanfaatan dana Bansos SLPTT tahun 2014.

"Tersangka kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Nomor. Print-01/Q.1/Fd.1/04/2016 tanggal 29 April 2016," jelasnya.

Bambang Sutadrajat menuturkan, kedua tersangka ditahan di Rutan Klas II A Pontianak selama 20 hari terhitung sejak penahanan.

"Tersangka telah menggunakan dana Bansos SLPTT tahun 2014, dari 125 poktan di Kecamatan Sungai Kakap, untuk pembelian Saprodi yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI yaitu, cair Nitroganik dan insektisida Triactive," katanya.

Atas tindakan korupsi tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 518.788.500. "Perbuatan tersangka memenuhi unsur pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU RI No. 31 Tahunn 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved