Banyak Masalah Pada Pelayanan Publik, Ombudsman Kalbar Sering Temukan Maladministrasi
Masalah pelayanan ini banyak sekali, seperti lambatnya pelayanan, lalai, tidak profesional, tidak ramah, syarat tidak jelas.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Hingga kini, penyelenggaraan pelayanan publik belum sesuai kebutuhan. Hal ini lantaran ketidaksiapan transformasi nilai berdimensi luas dan kompleksitas pembangunan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Agus Priyadi mengatakan banyak problem pelayanan publik kerap dialami masyarakat.
"Masalah pelayanan ini banyak sekali, seperti lambatnya pelayanan, lalai, tidak profesional, tidak ramah, syarat tidak jelas, fasilitas tidak mendukung, berbelit-belit, biaya tidak sesuai ketentuan, tidak ada kepastian hukum, dan lain-lain," ungkapnya usai sosialisasi di Aula Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Rabu (27/4/2016).
Bahkan sering dijumpai contoh kasus, dimana mekanisme pengaduan tidak jelas. Kata Agus, hal ini termasuk dalam maladministrasi. Apabila dibarengi perilaku aparatur secara sistematis tentu berefek rendahnya kualitas pelayanan publik.
"Jika kepercayaan publik menurun, tentu berpotensi ke arah apatisme publik. Maka, Pemda wajib jalankan Kepatuhan Daerah Terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," jelasnya.
Di UU itu sangat jelas, termuat dalam Pasal 20 dan 21. Pemda sebagai penyelenggara wajib susun dan tetapkan standar pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan dengan prinsip non diskriminatif dan musyawarah.
"Seperti biaya, prosedur, jangka waktu pelayanan dan penanganan pengaduan harus dibuat dan dipajang baik dalam bentuk booklet, baliho dan media lainnya di setiap SKPD," pintanya.
Jika tidak diindahkan, maka ada sanksi tegas sesuai Pasal 54 ayat 7 dan 8 yakni pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.