GPPI Sambut Positif Pergub Harga TBS Sawit

Pergub ini rasanya lebih fair, karena ada keseimbangan antara harga petani dan pengusaha.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gabungan Perusahaan Perkebunan Sawit Indonesia (GPPI) Kalbar kini bernapas lega setelah sembilan tahun menunggu Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks dan Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit di Kalbar.

Ketua GPPI Kalbar, Ilham Sanusi menyambut baik dikeluarkannya Pergub yang mengatur harga TBS.

"Sebelumnya dalam sebulan ada satu kali penetapan harga TBS. Untuk Pergub ini yang nantinya diterapkan pada Mei 2016 dalam sebulan akan ada dua kali penetapan dan untuk indeks K satu bulan sekali. Pergub ini sudah sembilan tahun kami tunggu Pergub, dan kini akhirnya dikeluarkan oleh Pemerintah," ujar Ilham di Hotel Harris, Pontianak, Kamis (21/4/2016).

Ilham mengatakan dengan penetapan dua bulan sekali maka fluktuatif harga TBS bisa diminimalisir. Ia juga menilai penetapan harga TBS setiap pertengahan bulan ini sangat menguntungkan bagi petani dan juga pengusaha lantara setiap ada kenaikan dan penurunan harga tidak selisih

"Pergub ini rasanya lebih fair, karena ada keseimbangan antara harga petani dan pengusaha. Beda halnya jika itu dilakukan sebulan sekali, maka potensi resiko lebih besar. Tetapi bukan berarti permasalahan yang dihadapi pengusaha dan petani sawit akan tuntas. Masih ada masalah lain yang masih menjadi pekerjaan rumah pabrik tanpa adanya kebun juga perlu dituntaskan,"ujarnya.

Pabrik tanpa kebun kata Ilham cenderung menetapkan harga jauh lebih tinggi dari harga TIM. Ini jelas menjadi masalah lantaran ada kebun yang sudah bermitra dengan pabrik. Sehingga hal itu bisa mengganggu plasma dari kebun yang bermitra dengan perusahaan.

Ilham mengatakan jumlahnya berkisar diatas lebih 10 pabrik. "Sumber buahnya yang harus jelas berasal dari mana. Kedepan kami berharap ada tim yang meninjau izin sekaligus menertibkan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved